Responsive Ads Here

Lowongan Kerja Anggota BAWASLU

Rekrutmen.NET - Wawancara menjadi bagian dari seleksi kerja dengan tujuan untuk dapat mengenal pelamar lebih jauh, biasa pewawancara memberikan pertanyaan seputar kehidupan pribadi, pengetahuan, pengalaman kerja, tujuan anda bekerja, dll. Secara tidak langsung juga kadang pewawancara membuat pertanyaan yang menjebak. Pada dasarnya pertanyaan yang diajukan tidaklah sulit, hanya saja terkadang ada pelamar yang menjawabnya terlalu panjang dan tidak jelas. anda tidak perlu susah-susah menjawab pertanyaan yang sederhana, jawablah dengan jujur dan benar. Pewawancara ingin mengenal diri anda yang sebenarnya. Hindari jawaban bohong saat wawancara, ini catatan penting untuk anda! karena sangat fatal akibatnya. Jelas memiliki sikap jujur lebih baik. Anda juga perlu mempelahari profil perusahaan, karena kadang ada pertanyaan yang menyangkut perusahaan, tentu persiapan lebih dini akan lebih baik dan agar anda lebih siap menghadapi wawancara. berikut ini kami akan berikan informasi lowongan yang berasal dari Bawaslu  ,Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang memiliki tugas dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 dan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, maka Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi jawa tengah, berikut ini informasi selengkapnya :

image

Persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi jawa tengah adalah sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Memiliki Â Ã‚ Ã‚ Ã‚ Ã‚  kemampuan Â Ã‚ Ã‚ Ã‚ Ã‚  dan Â Ã‚ Ã‚ Ã‚  keahlian Â Ã‚ Ã‚ Ã‚ Ã‚  yang Â Ã‚ Ã‚ Ã‚ Ã‚  berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
  • Berpendidikan paling rendah S-1;
  • Berdomisili Â Ã‚  di Â Ã‚  wilayah kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Kartu Keluarga);
  • Mampu secara jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
  • Tidak  pernah  menjadi  Tim  Kampanye  atau  sebutan  lainnya  yang berkaian dengan pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada
  • pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Â  Milik Â  Negara/Badan Â  Usaha Â  Milik Â  Daerah Â  pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak Â  berada Â  dalam Â  satu Â  ikatan Â  perkawinan Â  dengan Â  sesama penyelenggara Pemilu.

Mengajukan  surat  pendaftaran  yang ditunjukan Â  kepada  Tim  Seleksi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan dilampiri:
  • Fotokopi  Kartu Â  Tanda Â  Penduduk Â  Elektronik Â  (KTP-el)j Surat Â  Keterangan Kependudukan  dan  Kartu Keluarga (KK)yang masih berlaku;
  • Fotokopi Ijazah  pendidikan  terakhir  yang  sudah  disahkanj  dilegalisir  oleh instansi  yang  berwenang;
  • Pas  foto  warna terbaru  ukuran  4x6  sebanyak  5 (lima) lembar;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Surat  pernyataan Â  setia Â  kepada  Pancasila  sebagai  Dasar  Negara, Undang - Undang Â  Dasar Â  Negara  Republik Â  Indonesia Â  Tahun Â Ã‚  1945,  dan Â Ã‚  cita-cita Proklamasi  17 Agustus  1945;
  • Surat  keterangan Â  sehat  jasmani Â  dari Â  Rumah keterangan sehat rohani dari Rumah menyelenggarakan  kesehatan  jiwa;
  • Sakit  Pemerinta
  • Surat pernyataan  tidak pernah  menjadi anggota partai politik;
  • Surat  Pernyataan  telah mengundurkan Â  diri  jabatan  politik, jabatan  di pemerintahan, Â  dan Â  Badan  Usaha  Milik NegarajBadan Â  Usaha  Milik Daerah bagi Â Ã‚ Ã‚ Ã‚  calon Â Ã‚  yang Â Ã‚  sedang Â Ã‚  menduduki Â Ã‚ Ã‚  jabatan Â Ã‚ Ã‚  politik, Â Ã‚  jabatan Â Ã‚ Ã‚  di pemerintahan, Â  dan  Badan Usaha Milik NegarajBadan  Usaha Milik Daerah;
  •  Surat Â  pernyataan Â Ã‚  tidak  pernah Â  menjadi Â  tim Â  kampanye Â  yang  berkaitan dengan  pemberian  dukungan Â  kepada  calon  presiden  dan Â  wakil presiden, anggota Â  DPR,  DPD,  dan Â Ã‚  DPRD,  pasangan Â Ã‚  calon Â  gubernur Â Ã‚  dan Â Ã‚  wakil gubernur,  bupati  dan  wakil bupati,  serta wali  kota  dan  wakil wali  kota  pada pemilihan  gubernur Â  dan Â  wakil  gubernur, Â  bupati Â  dan Â  wakil  bupati, Â  serta wali Â  kota Â Ã‚  dan Â Ã‚  wakil  wali Â  kota Â Ã‚  dan Â Ã‚  pemilu  lainnya Â  sekurang-kurangnya dalam waktu  5 (lima) tahun  pada Â  saat Â  mendaftarkan  diri. Surat  keterangan Â  dari Â  pengurus Â  partai  politik  bahwa  yang  bersangkutan tidak lagi  menjadi anggota partai  politik dalam jangka  waktu  5 (lima) tahun terakhir  bagi  yang pernah  menjadi pengurus  partai  politik;
  • Surat Â Ã‚ Ã‚  keterangan Â Ã‚ Ã‚  dari Â Ã‚ Ã‚ Ã‚  Pengadilan Â Ã‚ Ã‚  Negeri Â Ã‚  setempat Â Ã‚ Ã‚  bahwa Â Ã‚  yang bersangkutan Â Ã‚ Ã‚  tidak Â Ã‚  pernah Â Ã‚  dipidana Â Ã‚  penjara Â Ã‚  berdasarkan Â Ã‚ Ã‚  putusan pengadilan Â Ã‚  yang Â  telah Â Ã‚  mempunyai Â Ã‚  kekuatan Â Ã‚ Ã‚  hukum Â Ã‚  tetap Â Ã‚  karena melakukan Â  tindak  pidana  yang  diancam  dengan  pidana  penjara Â  5  (lima) tahun  atau Â  lebih;
  • Surat  pernyataan  bersedia bekerja penuh  waktu;
  • Surat Â  pernyataan Â Ã‚  kesediaan Â Ã‚  untuk Â Ã‚  tidak Â  menduduki Â Ã‚  jabatan Â Ã‚  politik, jabatan Â  di Â  pemerintahan Â Ã‚  dan Â Ã‚  Badan  Usaha  Milik NegarajBadan Â  Usaha Milik Daerah selama mas a keanggotaan  apabila terpilih;
  • Surat Â Ã‚ Ã‚  pemyataan Â Ã‚  tidak Â Ã‚  berada Â  dalam Â  satu Â Ã‚  ikatan Â  perkawinan Â Ã‚  dengan sesama  penyelenggara  pemilu.
Bagi kalian yang memenuhi syarat dan berminat, silakan kirimkan lamaran anda ke :
Sekretariat Tim Seleksi Penambahan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Gedung Graha Pena Lt. 7 No.701
Jl. Ahmad Yani No. 88 Surabaya.
Catatan :
  • Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar.
  • Dokumen lamarna dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
  • Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Penambahan) dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Penambahan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur atau melalui laman bawaslu.go.id atau jatim.bawaslu.go.id
  • Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 02 s/d 11 Mei 2018 pukul 08.00 - 17.00 WIB.
  • Rekrutmen tidak dipungut biaya.
  • Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar