Rekrutmen.NET - Wawancara menjadi bagian dari seleksi kerja dengan tujuan untuk dapat mengenal pelamar lebih jauh, biasa pewawancara memberikan pertanyaan seputar kehidupan pribadi, pengetahuan, pengalaman kerja, tujuan anda bekerja, dll. Secara tidak langsung juga kadang pewawancara membuat pertanyaan yang menjebak. Pada dasarnya pertanyaan yang diajukan tidaklah sulit, hanya saja terkadang ada pelamar yang menjawabnya terlalu panjang dan tidak jelas. anda tidak perlu susah-susah menjawab pertanyaan yang sederhana, jawablah dengan jujur dan benar. Pewawancara ingin mengenal diri anda yang sebenarnya. Hindari jawaban bohong saat wawancara, ini catatan penting untuk anda! karena sangat fatal akibatnya. Jelas memiliki sikap jujur lebih baik. Anda juga perlu mempelahari profil perusahaan, karena kadang ada pertanyaan yang menyangkut perusahaan, tentu persiapan lebih dini akan lebih baik dan agar anda lebih siap menghadapi wawancara. berikut ini kami akan berikan informasi lowongan yang berasal dari Bawaslu ,Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang memiliki tugas dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 dan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, maka Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi jawa tengah, berikut ini informasi selengkapnya :
Persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi jawa tengah adalah sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Memiliki      kemampuan      dan     keahlian      yang      berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah S-1;
- Berdomisili   di   wilayah kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Kartu Keluarga);
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
- Tidak pernah menjadi Tim Kampanye atau sebutan lainnya yang berkaian dengan pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada
- pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha  Milik  Negara/Badan  Usaha  Milik  Daerah  pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak  berada  dalam  satu  ikatan  perkawinan  dengan  sesama penyelenggara Pemilu.
Mengajukan surat pendaftaran yang ditunjukan  kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan dilampiri:
- Fotokopi Kartu  Tanda  Penduduk  Elektronik  (KTP-el)j Surat  Keterangan Kependudukan dan Kartu Keluarga (KK)yang masih berlaku;
- Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkanj dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
- Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat pernyataan  setia  kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang - Undang  Dasar  Negara Republik  Indonesia  Tahun   1945, dan   cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Surat keterangan  sehat jasmani  dari  Rumah keterangan sehat rohani dari Rumah menyelenggarakan kesehatan jiwa;
- Sakit Pemerinta
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
- Surat Pernyataan telah mengundurkan  diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan,  dan  Badan Usaha Milik NegarajBadan  Usaha Milik Daerah bagi     calon   yang   sedang   menduduki    jabatan    politik,   jabatan    di pemerintahan,  dan Badan Usaha Milik NegarajBadan Usaha Milik Daerah;
-  Surat  pernyataan   tidak pernah  menjadi  tim  kampanye  yang berkaitan dengan pemberian dukungan  kepada calon presiden dan  wakil presiden, anggota  DPR, DPD, dan   DPRD, pasangan   calon  gubernur   dan   wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada pemilihan gubernur  dan  wakil gubernur,  bupati  dan  wakil bupati,  serta wali  kota   dan   wakil wali  kota   dan   pemilu lainnya  sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun pada  saat  mendaftarkan diri. Surat keterangan  dari  pengurus  partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
- Surat    keterangan    dari     Pengadilan    Negeri   setempat    bahwa   yang bersangkutan    tidak   pernah   dipidana   penjara   berdasarkan    putusan pengadilan   yang  telah   mempunyai   kekuatan    hukum   tetap   karena melakukan  tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara  5 (lima) tahun atau  lebih;
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
- Surat  pernyataan   kesediaan   untuk   tidak  menduduki   jabatan   politik, jabatan  di  pemerintahan   dan   Badan Usaha Milik NegarajBadan  Usaha Milik Daerah selama mas a keanggotaan apabila terpilih;
- Surat    pemyataan   tidak   berada  dalam  satu   ikatan  perkawinan   dengan sesama penyelenggara pemilu.
Sekretariat Tim Seleksi Penambahan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Gedung Graha Pena Lt. 7 No.701
Jl. Ahmad Yani No. 88 Surabaya.
Catatan :
- Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar.
- Dokumen lamarna dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
- Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Penambahan) dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Penambahan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur atau melalui laman bawaslu.go.id atau jatim.bawaslu.go.id
- Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 02 s/d 11 Mei 2018 pukul 08.00 - 17.00 WIB.
- Rekrutmen tidak dipungut biaya.
- Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar